Ia menambahkan, aktivitas perusahaan seharusnya dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami sudah memutuskan bahwa perusahaan hanya bisa beraktivitas ketika memiliki HGU dan EU. Harapan kami, PT RRA dihentikan aktivitasnya, lahan dikembalikan ke negara, dan pengaturannya diserahkan kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Masyarakat juga mengingatkan agar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Pasal 42 tidak dilanggar. Mereka menyatakan seluruh aspirasi disampaikan berdasarkan data dan regulasi yang berlaku, bukan asumsi
“Ini bukan berasumsi, kami menyampaikan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada. Masyarakat sudah menyampaikan aturan apa saja yang dilanggar oleh perusahaan,” lanjutnya.
















