Menurut Syahir, ada tiga modus kecurangan (financial fraud) yang dilakukan ketiganya.
Pertama top up kredit, yaitu mencuri dan menggunakan data nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah.
Kedua kredit bagi hasil, nasabah diminta meningkatkan jumlah pinjaman, namun sebagian dana hasil pencairan dipotong dan digunakan oleh oknum pegawai bank.
Ketiga kredit fiktif, yang mana kartu identitas kreditur digunakan untuk mengajukan pinjaman, lalu mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik identitas dan memakainya untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya setiap pemberian kredit diproses sesuai aturan, dibahas dalam rapat tim komite, dan didukung dokumen persyaratan lengkap sebelum pencairan,” tegas Syahir.