BENGKULU, BEKENTV – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Bengkulu, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos, Kabupaten Lebong.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di dua lokasi berbeda.
“Dua orang ditahan di Mapolda Bengkulu, sementara satu orang dititipkan di Lapas Kelas II Bengkulu,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Mereka adalah DS Account Officer Kredit Komersil, R sebagai Teller dan FP Pimpinan KCP Bank Bengkulu Topos Lebong.