“Diamankan satu orang yang saat ini telah ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” ungkap Andy, Senin (29/9/2025).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan tersangka mendapatkan bio solar dari para sopir ekspedisi maupun pengecer lainnya. Setiap jerigen berisi 35 liter dibeli dengan harga Rp300 ribu. Namun, isi jerigen yang dijual kembali hanya 32 liter, dengan harga Rp320 ribu kepada pembeli, termasuk dump truk.
“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama. Warung milik tersangka kerap dijadikan tempat transaksi solar oleh sopir ekspedisi yang membawa BBM dari luar Bengkulu,” kata Mirza.