Eko Aprianto, warga Desa Serambi Gunung
Marwan, warga Desa Kampai
Edwar, warga Desa Serambi Gunung
Juni Suryadi, warga Desa Kembang Seri, Kecamatan Talo
Masing-masing pelapor telah dimintai keterangan oleh tim penyidik, termasuk terkait proses perjanjian, besaran biaya, bukti komunikasi, serta dokumen-dokumen yang diberikan pihak perekrut.
Kasubdit IV Renakta Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto, membenarkan pihaknya turun melakukan backup penanganan Polres Seluma karena kasus ini diduga melibatkan jaringan perekrutan ilegal.
Menurutnya, unsur TPPO dalam kasus ini sangat mungkin terpenuhi apabila terbukti terdapat upaya perekrutan, pengangkutan, serta pemberangkatan calon tenaga kerja untuk tujuan eksploitasi dan keuntungan pribadi.
















