Setidaknya lima warga Seluma telah melaporkan dugaan praktik perdagangan manusia tersebut. Mereka mengaku mengalami kerugian materi maupun non-materi akibat janji pemberangkatan kerja ke Jepang yang tak terealisasi, sementara beberapa yang sempat berangkat diduga terlantar.
Berdasarkan laporan, korban diminta menyetorkan sejumlah uang untuk biaya administrasi dan pelatihan. Namun, sebagian besar calon pekerja tidak diberangkatkan, sementara mereka yang telah berangkat tidak mendapatkan fasilitas, pekerjaan, ataupun pendampingan sebagaimana dijanjikan.
Adapun lima pelapor tersebut yakni:
Damri Syo’a, warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo
















