Aktivitas ilegal ini dipandang sangat berisiko bagi keselamatan warga, mengingat proses pengolahan minuman keras tersebut tidak melalui verifikasi kesehatan dan standar keamanan pangan yang sah.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat melalui pasal berlapis dalam UU Perlindungan Konsumen serta regulasi perdagangan yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja.
Polda Bengkulu memastikan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang nekat mengeruk keuntungan pribadi dengan cara melanggar hukum serta membahayakan nyawa orang lain.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti alat produksi telah dibawa ke Mapolda Bengkulu.
















