Pelaku membeli BBM subsidi setiap hari menggunakan truk bernomor polisi BA 8604 RM dengan kapasitas tangki sekitar 200 liter, padahal kendaraan tersebut tidak layak sebagai angkutan barang.
Dari hasil penyidikan, diketahui sejak 1 Juni 2025 hingga saat tertangkap tangan, pelaku telah mengumpulkan dan menjual sekitar 21 kiloliter Bio Solar. Dari hasil penjualan tersebut, ia diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp128 juta.
















