“Kita sudah mendata kendaraan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM sejak Januari 2025. Jika ditemukan di lapangan, akan langsung kami tindak,” tegas Kompol. Mirza.
Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari bekerja sama dengan operator SPBU, memanipulasi barcode Pertamina, hingga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi. Aktivitas semacam ini terdeteksi terjadi di beberapa kabupaten dan kota, seperti Rejang Lebong, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Mukomuko, Bengkulu Selatan, hingga Kota Bengkulu.
Belum lama ini, Subdit Tipidter Polda Bengkulu juga menangkap seorang sopir truk tronton berinisial P-I, warga Kota Bengkulu, karena kedapatan menimbun BBM jenis Bio Solar.
















