Anak-anak tersebut umumnya belum memiliki keterampilan berkendara, minim pemahaman aturan lalu lintas seperti larangan melawan arus, rambu dan lampu lalu lintas, kelengkapan surat kendaraan, menjaga jarak aman, hingga penggunaan helm.
Menurut data Jasa Raharja, kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh terbesar ketiga dan penyebab utama kematian anak usia 10–24 tahun. Setiap jam, lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Sani juga menjelaskan bahwa bus membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang, yakni minimal 5–10 meter. Jika ada kendaraan yang berhenti mendadak di depan bus, potensi kecelakaan parah sangat tinggi. Selain itu, bus memiliki titik buta (blind spot) yang membuat kendaraan kecil mudah tidak terlihat oleh pengemudi.
















