Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yenni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Fri Wisdom, S.H., M.H., mengungkapkan modus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Parizan Harmedi diduga membangun kios baru di atas lahan milik Pemkot Bengkulu, lalu meminta uang kepada para pedagang dengan harga fantastis, berkisar antara Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit.
“Pedagang yang tidak mampu membayar tidak bisa berjualan di kios baru tersebut,” ungkap Fri Wisdom.
Berdasarkan hasil awal pemeriksaan, potensi kerugian negara dari praktik ilegal ini diperkirakan melebihi Rp1 miliar. Hingga kini, belum ada tindak lanjut atau pengembalian kerugian negara dari temuan tersebut.