“Terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk menanganinya,” kata Tony Elfian, Senin (6/10/2025).
Pernyataan ini secara tidak langsung memperkuat temuan Kejaksaan bahwa pembangunan dan penjualan kios oleh tersangka adalah tindakan ilegal, karena aset tersebut merupakan milik Pemkot dan pengelolaannya sudah jelas.
Tony juga menegaskan, jika Pemkot tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum dan akan memberikan ruang penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan dugaan pemerasan aset daerah tersebut.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini sudah masuk tahap penyidikan, dan kami berharap kejaksaan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegasnya.