Terkait Muswil, ia menegaskan DPC PPP Bengkulu Tengah hanya akan mengikuti Muswil apabila terdapat perintah resmi dari DPP PPP yang sah.
“Kami hanya akan mengikuti Muswil jika diperintahkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP secara bersama-sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Berikut pernyataan sikap delapan DPC PPP se-Provinsi Bengkulu:
1. Sejak terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-15.AH.11.02 tanggal 6 Oktober 2025 tentang perubahan susunan pengurus DPP PPP masa bakti 2025–2030 atau yang disebut sebagai susunan pengurus hasil rekonsiliasi, DPP PPP belum pernah menunjukkan AD/ART PPP hasil Muktamar X yang telah disahkan oleh Menteri Hukum sebagai payung hukum organisasi partai.
















