Jika seseorang masih merasa ragu, memilih sikap yang lebih hati-hati (wara’) juga merupakan pilihan yang baik dalam Islam.
Menolak dengan cara yang sopan dan penuh penghormatan tetap mencerminkan akhlak seorang Muslim.
Sebaliknya, jika menerima, hendaknya tetap menjaga niat, tidak ikut dalam ritual keagamaan, serta memastikan bahwa isi pemberian tersebut halal.
Dengan demikian, hukum menerima angpao saat Tahun Baru Imlek tidak bersifat mutlak haram maupun mutlak halal.
Hukumnya bergantung pada konteks dan niat yang menyertainya. Selama murni sebagai hadiah sosial dan tidak berkaitan dengan ritual keagamaan, banyak ulama membolehkannya.
















