“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum kejadian sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait sepeda motor milik orang tua mereka yang dikuasai oleh korban. Dari situ pelaku emosi dan melakukan penganiayaan,” jelas Ipda Leo.
Dari hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan F-R sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bengkulu untuk proses hukum selanjutnya.
















