Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan, rencana usaha kemitraan, kuitansi pembayaran pembangunan kandang sapi, sumur bor, dan tempat pengelolaan pupuk organik.
Selain dokumen, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp12 juta yang diduga berasal dari sisa hasil penyalahgunaan dana program tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari dana pemerintah pusat.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa atau program pemerintah,” tegas AKBP Totok Handoyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
















