Selasa, Juli 14, 2026
  • rbmedia.id
  • camkohatv.id
  • bengkuluterkini.id
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi
No Result
View All Result
Beken TV
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perkara Korupsi Penggemukan Sapi di Desa Abu Sakim, Polres Benteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Wizon Paidi by Wizon Paidi
Oktober 13, 2025
in Berita Utama
0
Perkara Korupsi Penggemukan Sapi di Desa Abu Sakim, Polres Benteng Tetapkan Dua Tersangka Baru

BENGKULU, BEKENTV – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dua tersangka tersebut yakni TR (30) warga Desa Sunda Kelapa menjabat sebagai bendahara kelompok dan EF (28) warga Desa Talang Pauh, menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim.

Sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan Ba (54) warga Desa Abu Sakim sebagai tersangka utama yang menjabat sebagai Ketua TPKK, Selasa (19/8/2025) lalu.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat terlibat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.

“Hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim,” jelas AKBP Totok Handoyo dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memalsukan nota dan kuitansi pembelanjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727.606.664 seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan.

“Modusnya, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana usaha kemitraan (RUK) yang telah disahkan oleh Kementerian Desa. Mereka juga menikmati sebagian dana tersebut bersama pihak lain yang berinisial B, selaku Ketua TPKK,” tambah Kapolres.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi serta menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.

Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan, rencana usaha kemitraan, kuitansi pembayaran pembangunan kandang sapi, sumur bor, dan tempat pengelolaan pupuk organik.

Baca Juga

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar

Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial

MBG Kembali Bergulir, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi

Selain dokumen, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp12 juta yang diduga berasal dari sisa hasil penyalahgunaan dana program tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari dana pemerintah pusat.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa atau program pemerintah,” tegas AKBP Totok Handoyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ronal

Tags: desa abu sakingkorupsipenggemukan sapiperkarapolres bentengtersangka baru
Share2Tweet1Send
Previous Post

Bayi 2,5 Tahun Meninggal Dunia Usai Tertimpa Tandan Buah Sawit di Seluma

Next Post

6 Warisan Budaya Bengkulu Resmi Diakui Secara Nasional, Total Pencapaian 30 WBTB Hingga 2025

Wizon Paidi

Wizon Paidi

Related Posts

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar
Berita Utama

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial
Berita Utama

Pemkab Seluma Mutasi 2 Pejabat Eselon II, Elian Suandi Pimpin Disdukcapil, Zuraini Jabat Kadis Sosial

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
MBG Kembali Bergulir, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi
Berita Utama

MBG Kembali Bergulir, Pemprov Bengkulu Tegaskan Komitmen Dukung Optimalisasi

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Komisi II DPRD Seluma Sidak SPPG Talang Saling, Temukan Limbah Kotor dan Sampah Menumpuk
Berita Utama

Komisi II DPRD Seluma Sidak SPPG Talang Saling, Temukan Limbah Kotor dan Sampah Menumpuk

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
Dari 136 Perusahaan Galian C Beroperasi, Hanya Sumbang PAD Rp 2,17 Miliar
Berita Utama

Dari 136 Perusahaan Galian C Beroperasi, Hanya Sumbang PAD Rp 2,17 Miliar

by Ria Sofyan
Juli 14, 2026
1 Unit Rumah di Kota Manna Dilalap Si Jago Merah, Diduga Berasal dari Api Kompor yang Merembet
Berita Utama

1 Unit Rumah di Kota Manna Dilalap Si Jago Merah, Diduga Berasal dari Api Kompor yang Merembet

by Wizon Paidi
Juli 14, 2026
Next Post
6  Warisan Budaya Bengkulu Resmi Diakui Secara Nasional, Total Pencapaian 30 WBTB  Hingga 2025

6 Warisan Budaya Bengkulu Resmi Diakui Secara Nasional, Total Pencapaian 30 WBTB Hingga 2025

  • 54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    54 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dilantik, Berikut Daftar Lengkapnya

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Digerebek Tanpa Busana, Oknum Pejabat Seluma Diduga Kumpul Kebo dengan PPPK

    350 shares
    Share 140 Tweet 88
  • Ini Daftar 14 Pejabat Eselon II dilingkup Pemprov Bengkulu hasil Lelang Dilantik Difinitif

    281 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Miris! Bocah Perempuan 11 Tahun di Pino Raya Jadi Korban Tindak Asusila Dua Kakak Kandung dan Tetangganya

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Ayah di Bengkulu Tengah Bunuh Anak Tiri, Korban Tewas Bersimbah Darah

    222 shares
    Share 89 Tweet 56

Recommended

Gubernur Helmi Hasan Dorong BPN Realisasikan SE Menteri ATR/BPN Terkait Redistribusi Tanah

Gubernur Helmi Hasan Dorong BPN Realisasikan SE Menteri ATR/BPN Terkait Redistribusi Tanah

Juli 1, 2026
Inilah 5 Manfaat Kunyit Putih Bagi Pria dan Wanita, Bagus Untuk Promil

Inilah 5 Manfaat Kunyit Putih Bagi Pria dan Wanita, Bagus Untuk Promil

September 20, 2025

Don't miss it

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak
Edukasi

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Juli 14, 2026
Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan
Lifestyle

Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan

Juli 14, 2026
Rasa Ngantuk di Pagi Hari Bisa Diatasi dengan 5 Cara Ini, Mulailah Atur Pernapasan
Lifestyle

Rasa Ngantuk di Pagi Hari Bisa Diatasi dengan 5 Cara Ini, Mulailah Atur Pernapasan

Juli 14, 2026
Trik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Salah Satunya Gunakan Soda Kue
Lifestyle

Trik Merebus Daun Pepaya Agar Tidak Pahit, Salah Satunya Gunakan Soda Kue

Juli 14, 2026
Ini Cara Alami Olah Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit Wajah, Pilih Sesuai Kebutuhan!
Lifestyle

Ini Cara Alami Olah Lidah Buaya untuk Kecantikan Kulit Wajah, Pilih Sesuai Kebutuhan!

Juli 14, 2026
Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar
Berita Utama

Perda Perampingan OPD Ditargetkan Tuntas Tahun 2026, Hemat Anggaran Rp 50 Miliar

Juli 14, 2026
Beken TV

bekentv.id adalah portal berita digital yang menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan inspiratif seputar peristiwa lokal, nasional, hingga internasional, dengan fokus pada kecepatan, akurasi, dan kualitas penyajian berita untuk pembaca.

Categories

  • Berita Utama
  • Business
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • News
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent News

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Cegah Bullying, Dikbud Bengkulu Selatan Ajak Sekolah dan Orang Tua Perkuat Pengawasan Anak

Juli 14, 2026
Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan

Bukan Cuma Diare! Ini 5 Efek Samping dari Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan

Juli 14, 2026

Follow us

  • Beranda
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Berita Daerah
  • Ekonomi Bisnis
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Edukasi

© 2025 bekentv.id - Digital Media Grup.