BENGKULU, BEKENTV – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua tersangka tersebut yakni TR (30) warga Desa Sunda Kelapa menjabat sebagai bendahara kelompok dan EF (28) warga Desa Talang Pauh, menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim.
Sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan Ba (54) warga Desa Abu Sakim sebagai tersangka utama yang menjabat sebagai Ketua TPKK, Selasa (19/8/2025) lalu.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, mengungkapkan, bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah menemukan bukti kuat terlibat adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana program tersebut.
“Hasil penyelidikan dan audit BPKP Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 298 juta lebih dalam pelaksanaan program PIID-PEL tahun 2019 di Desa Abu Sakim,” jelas AKBP Totok Handoyo dalam konferensi pers, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga memalsukan nota dan kuitansi pembelanjaan serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Dana PIID-PEL yang bersumber dari APBN Tahun 2019 sebesar Rp 727.606.664 seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan.
“Modusnya, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana usaha kemitraan (RUK) yang telah disahkan oleh Kementerian Desa. Mereka juga menikmati sebagian dana tersebut bersama pihak lain yang berinisial B, selaku Ketua TPKK,” tambah Kapolres.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 orang saksi serta menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu dari BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana.
Sejumlah dokumen penting juga telah disita sebagai barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban kegiatan, rencana usaha kemitraan, kuitansi pembayaran pembangunan kandang sapi, sumur bor, dan tempat pengelolaan pupuk organik.
Selain dokumen, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp12 juta yang diduga berasal dari sisa hasil penyalahgunaan dana program tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini merupakan komitmen Polres Bengkulu Tengah dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang bersumber dari dana pemerintah pusat.
“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan dana desa atau program pemerintah,” tegas AKBP Totok Handoyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ronal
















