BENGKULU, BEKENTV – Unit Tipikor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) tahun anggaran 2019 di Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dua tersangka tersebut yakni TR (30) warga Desa Sunda Kelapa menjabat sebagai bendahara kelompok dan EF (28) warga Desa Talang Pauh, menjabat sebagai sekretaris Tim Pelaksana Kegiatan Kemitraan (TPKK) Program PIID-PEL Desa Abu Sakim.
Sebelumnya Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah telah menetapkan Ba (54) warga Desa Abu Sakim sebagai tersangka utama yang menjabat sebagai Ketua TPKK, Selasa (19/8/2025) lalu.
















