Hal tersebut sudah dijalankan sejak 2014, pemerintah Brunei saat itu memiliki alasan yang membuatnya harus menerapkan aturan itu,
Meski begitu, umat Kristiani tetap boleh merayakan Natal, hanya saja dilakukan secara tertutup dan harus melapor jika ingin melaksanakan perayaan.
Jika hal ini dilanggar, mereka bisa saja terkena denda hingga Rp280 juta atau terkena hukuman penjara 5 tahun,
2. Iran
Selanjutnya ada Iran yang mayoritas Muslim, negara ini memberi batasan dalam perayaan Natal secara publik.
Termasuk dalam hal pemasangan pohon Natal, dekorasi dengan tema Natal, bahkan penggunaan pakaian khas Santa.
















