BENGKULU, BEKENTV – Penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menjadi sorotan dalam rangkaian persidangan perkara tambang yang menjerat Bebby Hussy.
Tim kuasa hukum menilai sejumlah aset yang disita penyidik justru berada di luar rentang waktu perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Bengkulu, yakni periode 2022 hingga 2024.
Kuasa hukum terdakwa, Nurul Firdausi SH, mengungkapkan bahwa fakta tersebut muncul dalam persidangan setelah majelis hakim mencermati daftar barang sitaan yang diajukan jaksa. Dari penelusuran dokumen, ditemukan aset yang diperoleh jauh sebelum periode dugaan tindak pidana, bahkan sejak tahun 2017.
















