Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku Sekretaris Desa, dan LH (47) selaku Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, antara lain dengan menarik dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, jaksa penuntut umum masih meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara. Apabila seluruh unsur tindak pidana dan alat bukti dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
















