Di Kejari Bengkulu nampak barang bukti ikut dilimpahkan. Setidaknya ada 7 box kontainer berisi dokumen yang berkaitannya dengan perkara.
“Berkas tersendiri untuk tersangka Ahmad Kanedi. Untuk tersangka lainnya segera disusulkan, sedangkan kerugian negara hasil audit Kantor Akuntan Publik mencapai 194,6 Milyar rupiah,” kata Yeni.
Ditambahkan Yeni, tersanga A-K dalam perkara ini perannya memberi rekomendasi agar peminjaman bisa terjadi. Namun uang hasil dari peminjaman tidak dipergunakan dengan sebagaimana mestinya untuk pembangunan dan pengembangan Mega Mall dan PTM.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menegaskan dalam perkara ini pihaknya akan menghadirkan banyak saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain ikut diseret apabila terlibat sebagaimana fakta persidangan.