Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku telah menjual sekitar 21 kilo liter Bio Solar sejak awal tahun 2025 hingga akhirnya ditangkap. Jika dihitung, pelaku diperkirakan telah memperoleh keuntungan mencapai Rp128 juta.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp276 juta, dihitung dari selisih harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit truk tronton, 6 jeriken berisi 30 liter Bio Solar, 3 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, dan 174 liter Bio Solar siap jual.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
















