“Kendaraan tersebut tidak memenuhi standar laik jalan, tetapi tetap digunakan oleh tersangka untuk membeli Bio Solar dengan barcode kendaraan. Dari data Pertamina, tercatat ada 481 transaksi pembelian dengan total 42,8 kilo liter (KL),” ungkap Kombes Andy, Jumat (7/11/2025).
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan bahwa setelah mengisi BBM, pelaku memarkir truk di samping rumahnya dan memindahkan Bio Solar ke jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual kembali.
“Dalam sehari, pelaku bisa mengumpulkan 5 hingga 6 jerigen Bio Solar. Ia menjualnya dengan harga Rp10.000 per liter, padahal harga subsidi di SPBU hanya Rp6.800 per liter. Dari selisih tersebut, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp3.200 per liter,” jelas Kompol Mirza.
















