Terkait penggajian, Fariq menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu tetap sama seperti saat yang bersangkutan masih berstatus honorer.
“Sesuai aturan dari Menpan, untuk gaji PPPK paruh waktu nilainya sama seperti ketika mereka masih menjadi honorer. Ketentuan tersebut sudah jelas dan anggarannya juga telah kami siapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut. Dengan kesiapan administrasi dan anggaran yang ada, pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada Januari 2026.
















