“Kasus-kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi desa-desa lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.
Meski demikian, Inspektorat Daerah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan. Namun, Hamdan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran berat yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka proses hukum tidak dapat dihindari.
“Pembinaan tetap kami lakukan. Tetapi jika sudah masuk ranah pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan Dana Desa. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, lanjut Hamdan, telah menyediakan aplikasi pengaduan e-AWU sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan atau keluhan.
















