“Dana Desa dikelola sepenuhnya oleh pemerintah desa. Kepala desa bertanggung jawab penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan banyak penyimpangan, baik karena kelalaian maupun unsur kesengajaan,” kata Hamdan.
Dari total 26 desa yang terindikasi bermasalah, sebanyak 15 desa ditangani oleh aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran dinilai cukup serius. Sementara itu, 11 desa lainnya masih ditangani oleh Inspektorat melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan internal.
Hamdan menyebutkan, beberapa kasus bahkan telah berkekuatan hukum tetap. Kasus penyimpangan Dana Desa yang melibatkan kepala desa Jeranglah Tinggi dan Suka Bandung menjadi contoh nyata pelanggaran yang berujung pada hukuman pidana.
















