Meski demikian, Wenharnol enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai aset lain yang akan disegel di wilayah Kabupaten Seluma.
“Untuk keterangan detail, silakan ke Kasi Penkum. Kami akan melanjutkan ke lokasi lain untuk penyitaan berikutnya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka, terdiri dari pihak swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah, hingga ASN Kementerian. Mereka dijerat dengan berbagai pasal mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga perintangan penyidikan.