Setibanya di lokasi, tim langsung menuju ruang manajemen SPBU untuk memperlihatkan bukti surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Bengkulu sebelum memasang papan merek tanda penyitaan di depan area SPBU.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Operasional Wenharnol , menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan.
“Tanah dan bangunan SPBU ini milik tersangka Sakya Hussy. Meski dalam status penyitaan, aktivitas SPBU tetap berjalan seperti biasa” jelas Wenharnol.
Setelah memasang papan merek penyitaan, diketahui penyidik langsung membuat berita acara penyitaan bersama kuasa hukum tersangka.