Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan TPG disebabkan oleh lambatnya anggaran masuk ke kas daerah.
Akibatnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan harus menunggu diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang diperkirakan baru keluar pada penghujung bulan ini.
Selain faktor tersebut, proses pencairan TPG juga dipengaruhi oleh mekanisme pembayaran gaji guru agama.
Saat ini, gaji guru agama diproses melalui pemerintah daerah masing-masing, sehingga seluruh guru agama harus melalui tahapan verifikasi data terlebih dahulu.
“Semua guru agama wajib diverifikasi karena proses gajinya melalui daerah. Ini juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi waktu pencairan,” ujarnya.
















