Lebih lanjut, Hen Yepi menjelaskan, apabila dana PKH telah dicairkan, mekanisme penyaluran tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan di bank penyalur yang telah ditunjuk.
“Penyaluran bantuan akan langsung masuk ke KKS masing-masing penerima, sehingga KPM tidak perlu khawatir dengan mekanisme pencairannya,” tambahnya.
Hen Yepi juga menegaskan bahwa besaran bantuan PKH yang diterima setiap KPM tidak sama karena disesuaikan dengan komponen yang dimiliki dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
















