Ia menambahkan, saat ini pihak BKPSDM masih menyelesaikan proses penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu. Seluruh kontrak tersebut akan dibagikan bersamaan dengan Surat Keputusan (SK).
“Sebanyak 1.187 kontrak PPPK Paruh Waktu sedang ditandatangani dan akan diserahkan bersamaan dengan SK,” katanya.
Daniel juga menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun sesuai ketentuan KemenPAN-RB Nomor 16, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja.
“Evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahun. Jika kinerjanya tidak memenuhi ketentuan, maka kontrak dapat diputus,” tutup Daniel.
















