Lebih lanjut, lemahnya pengendalian pelaksanaan kontrak dan pertanggungjawaban belanja, termasuk yang bersumber dari dana BOS dan BOSP, mengakibatkan kelebihan pembayaran, kemahalan harga, pemborosan keuangan daerah, serta keterlambatan pemanfaatan hasil pengadaan.
“Secara keseluruhan, kondisi tersebut mencerminkan masih adanya kelemahan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan belanja pendidikan,” kata Medy.
Atas temuan tersebut, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut telah disepakati bersama dan dituangkan dalam dokumen rencana aksi.
















