Ia menjelaskan, kebijakan WFA tidak mengurangi tanggung jawab maupun target kinerja ASN.
Pemerintah tetap menekankan profesionalisme dan capaian kinerja sebagai indikator utama.
Seiring penerapan WFA, Pemprov Bengkulu juga melakukan pengurangan TPP ASN secara bervariasi.
Rinciannya, eselon I atau Jabatan Sekretaris Daerah dipotong sebesar 60 persen, eselon II 50 persen, eselon III 35 persen, eselon IV 25 persen, dan staf 20 persen.
Herwan menyebutkan, total TPP ASN Pemprov Bengkulu sebelumnya mencapai Rp242 miliar. Namun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, anggaran tersebut telah dipangkas sebesar Rp120 miliar.
















