“Tadi Bupati menyampaikan agar tidak ada pihak yang menghambat dan orang hukum harus berbicara hati-hati. Jadi kami tegaskan, Pemprov Bengkulu tidak pernah menghambat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, apabila masyarakat, terutama dari desa penyangga, sudah menyetujui rencana tersebut, maka sebaiknya dibuat surat resmi dari pihak-pihak yang mendukung, termasuk Bupati Seluma. Hal ini penting agar tidak terjadi saling menyalahkan apabila muncul dampak lingkungan di kemudian hari.
“Kalau memang masyarakat sudah setuju, silakan Bupati membuat surat resmi, termasuk pihak-pihak yang telah menyatakan dukungan. Jika terjadi sesuatu di kemudian hari, maka Bupati harus bertanggung jawab,” ujar Ana.
			
    	








							






