“BMD adalah bentuk pengelolaan zakat yang produktif. Kami menginstruksikan agar program ini dikawal dan diperluas ke seluruh kabupaten dan kota,” ujarnya.
Noor Achmad menjelaskan bahwa saat ini baru terdapat sekitar 33 BMD di Indonesia karena kebutuhan modal yang besar. Setiap BMD mendapat modal awal Rp1 miliar, dengan pinjaman kepada pelaku usaha sekitar Rp3 juta tanpa bunga.
Skema pembiayaan menggunakan konsep Qardhul Hasan, yakni pinjaman tanpa tambahan biaya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat desa.
















