Sementara itu, Fauqi Achmad Kharir menjelaskan bahwa tujuan kehadiran BPKP adalah untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait proses bisnis dan tata kelola perizinan di tingkat pemerintah daerah.
“BPKP mengidentifikasi jenis-jenis penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, juga mengidentifikasi potensi-potensi daerah dalam rangka menarik investasi,” jelas Fauqi.
Pengembangan informasi tersebut juga mencakup pengumpulan data terkait implementasi penerbitan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, serta sistem informasi lainnya di luar OSS. Termasuk di dalamnya informasi teknis dalam proses penerbitan perizinan kepada pelaku usaha.
















