Analisis Hukum Pemprov Bengkulu, Adews, menambahkan bahwa pembentukan tim tersebut harus tetap didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Jika pola pembentukan sesuai regulasi, maka akan kita jalankan. Namun apabila tim tidak memungkinkan untuk dibentuk, maka permintaan mahasiswa akan segera diakomodasi dengan cara lain oleh pemerintah,” jelasnya.
Daftar perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat di sejumlah kabupaten, diantaranya:
1. Kabupaten Kaur : Petani berhadapan dengan PT.Dinamika Selaras dan PT.Desaria Plantation Maining.
2. Kabupaten Bengkulu Selatan : Petani Pino Raya berhadapan dengan PT.ABS (Agro Bengkulu Selatan).