Kebijakan WFA ini, lanjut Herwan, akan dievaluasi setiap bulan untuk menilai efektivitas serta dampaknya terhadap kinerja dan pelayanan publik.
Ia juga menegaskan, ASN yang bekerja dengan sistem WFA wajib siap dipanggil kapan saja apabila dibutuhkan kehadirannya di kantor, serta memastikan telepon seluler selalu aktif.
“Kalau dipanggil harus hadir, dan handphone wajib aktif. Itu bagian dari tanggung jawab ASN,” pungkas Herwan.
















