Meski demikian, ia memastikan pelayanan dan aktivitas pemerintahan tetap berjalan. Para pejabat struktural tetap masuk kantor untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap kinerja staf.
“Tidak boleh kantor kosong. Pejabat tetap masuk dan memantau ASN yang bekerja WFA,” ujarnya.
Selain itu, Herwan mengungkapkan bahwa sebanyak 25 persen ASN tetap wajib berkantor, meskipun diberlakukan WFA. Ketentuan ini dilakukan secara bergilir dan dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.
“Pimpinan OPD wajib mengatur 25 persen ASN untuk tetap berada di kantor secara bergantian,” jelasnya.
















