“Kelangkaan di masyarakat turut berdampak pada penerimaan pajak. Aplikasi digital ini akan mencatat seluruh penyaluran dan nilai pajak secara detail. Tidak ada lagi ruang abu-abu,” kata Riki.
Bapenda Bengkulu juga memperkuat penegakan hukum. Melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Sargasus, setiap perusahaan yang menunggak atau tidak patuh akan langsung di-SKK-kan untuk ditagih melalui jalur hukum.
“Data sedang dirangkum. Jika ditemukan perusahaan tidak patuh, kami meminta penegak hukum membantu memastikan pajak tertunggak dapat segera dibayarkan,” tegasnya.
Riki menambahkan, penguatan regulasi tetap mengacu pada UU Nomor 1 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 sebagai dasar hukum utama. Sementara itu, nama resmi aplikasi pelaporan masih disiapkan, namun dipastikan menjadi instrumen wajib bagi seluruh badan usaha di Bengkulu.
















