BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah membangun sistem digitalisasi pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, S.STP, ME, menegaskan bahwa kebijakan Gubernur Bengkulu menurunkan tarif PBBKB BBM non-subsidi dari 10 persen menjadi 7,5 persen merupakan langkah stimulus untuk mendorong penggunaan Pertamax dan Dexlite.
“Kami meminta pelaku usaha maupun masyarakat dapat beralih menggunakan BBM non-subsidi. Tarif sudah diturunkan, dan outputnya diharapkan mampu menggerakkan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan distribusi,” tegas Riki.
















