BENGKULU, BEKENTV – Polemik pembayaran honor atau insentif bagi pengurus rumah ibadah di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali mencuat. Hingga kini, belum ada regulasi yang secara tegas mengatur tentang pemberian honor tersebut dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan telah mengambil langkah sementara dengan memberikan kebijakan kepada pemerintah desa. Melalui kebijakan ini, desa dapat menggunakan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah, seperti imam, marbot, penjaga gereja, dan pengurus rumah ibadah lainnya.
Kebijakan tersebut muncul setelah sumber pendanaan sebelumnya melalui dana hibah Baznas tidak lagi dapat digunakan, menyusul larangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai penggunaan dana hibah untuk honor tidak sesuai ketentuan.
Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Selatan, Arif Budiman, mengatakan, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan rumusan lanjutan agar pembiayaan insentif pengurus rumah ibadah dapat diakomodir secara resmi melalui APBD.
“Sementara ini, kita baru memiliki opsi pertama melalui Dana Desa atau ADD,. Namun, Pemkab juga sedang berupaya merumuskan regulasi agar APBD nantinya bisa digunakan untuk membiayai honor pengurus rumah ibadah,” jelas Arif.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara, kebutuhan total anggaran untuk membayar honor seluruh pengurus rumah ibadah di Bengkulu Selatan mencapai sekitar Rp 2,6 miliar per tahun. Jumlah ini mencakup seluruh pengurus rumah ibadah lintas agama yang tersebar di berbagai kecamatan.
Arif menambahkan, koordinasi dengan sejumlah pihak masih terus dilakukan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, guna memastikan kebijakan ini dapat dijalankan tanpa menyalahi aturan yang berlaku.
“Kita ingin memastikan solusi yang diambil benar-benar sesuai aturan. Harapannya, insentif bagi pengurus rumah ibadah bisa tetap diberikan dengan mekanisme yang sah dan berkelanjutan,” tutup Arif.
















