Salah satu poin utama dalam pembahasan tersebut adalah rencana penggabungan 17 Organisasi Perangkat Daerah menjadi 8 OPD sebagai bagian dari kebijakan rasionalisasi birokrasi.
Penggabungan ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan serta memperkuat sinergi antarunit kerja.
Adapun rencana penggabungan OPD meliputi Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga; Dinas Sosial dengan Dinas P3AP2KB menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UKM menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
















