Selain itu, pendataan tersebut juga bertujuan untuk memastikan kondisi fisik bangunan, apakah masih layak pakai atau mengalami kerusakan. Pemerintah juga akan memeriksa jumlah tunggakan retribusi pedagang, mengingat capaian PAD pasar hingga saat ini baru sekitar 55 persen dari target yang ditetapkan.
“Melalui penghitungan ulang ini semuanya akan dihitung kembali berapa yang disewa, yang tidak disewa, mana yang efektif digunakan, dan mana yang tidak. Jika ada bangunan yang rusak tentu akan segera kita perbaiki,” ujar Sehmi.
Selain itu, Pemerintah Kota Bengkulu juga akan melakukan pendataan kawasan di dalam pasar untuk menata pedagang kaki lima (PKL). Para PKL yang selama ini berjualan di luar pasar akan diarahkan menempati lokasi resmi yang tersedia di dalam pasar.
















