Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada ASN agar dapat bekerja dari mana saja dengan tujuan menjaga kelancaran pelayanan publik serta menekan mobilitas selama libur panjang.
“Untuk Seluma, kebijakan itu belum kita terapkan. WFA ini dikeluarkan karena libur panjang sekitar satu minggu dan banyak ASN di pusat berasal dari daerah, sehingga diberikan kelonggaran bekerja dari mana saja agar pelayanan tetap berjalan dan mobilitas bisa ditekan,” jelasnya.
Meski demikian, Teddy Rahman tidak menutup kemungkinan kebijakan WFA akan diterapkan di Kabupaten Seluma pada masa mendatang. Hal tersebut akan dikaji sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, mengingat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN mengalami pengurangan sekitar 30 persen.
















