“Setelah pendataan selesai, kami akan menyusun risalah umum kawasan hutan sebagai dasar pengajuan kerjasama pembangunan,” ujar
Sementara itu, Desmantoro menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan karena pembangunan penguat tebing dan badan jalan di kawasan tersebut tidak dapat dilakukan sembarangan. Status kawasan sebagai hutan konservasi membuat setiap kegiatan fisik harus melalui skema kerjasama pembangunan strategis dan tetap menjaga fungsi ekologis wilayah.
“Karena ini kawasan konservasi, maka upaya pembangunan harus mengikuti mekanisme kerjasama penguatan fungsi. Tidak bisa langsung dilakukan tanpa dokumen dan persetujuan berjenjang,” jelasnya.
















