Adelia Meysa diduga menjadi korban salah satu Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan korban terlantar di Jepang serta menjadi PMI ilegal.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Perkara diduga masuk sebagai pidana TPPO yang merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi.
“Polda telah membentuk tim investigasi dari kepolisian dan bekerja sama dengan polres jajaran mengenai TPPO,” kata Kabid Humas.
















