Kepala Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan satu orang berinisial D terkait perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), namun pihaknya belum dapat memberikan keterangan secara detail.
“Benar, satu orang berinisial D diamankan di Jawa Barat,” sebut Julius.
Hanya saja, Julius menambahkan, untuk keterangan lengkapnya menunggu D dibawa ke Bengkulu.
“Kalau lengkapnya nanti ya, nunggu sudah sampai Bengkulu,” tutup Julius singkat.
Sebelumnya, penyidik Polda Bengkulu melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap orang yang bertanggung jawab atas kejadian naas yang menimpa PMI asal Desa Kampai, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Adelia Meysa (23).
















