Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah memberikan waktu satu minggu kepada pemilik bangunan yang melanggar GSB untuk membongkar bangunannya secara mandiri,” ujar Sahat.
Meski demikian, Sahat mengungkapkan hingga saat ini Satpol PP masih menunggu arahan dan penegasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu guna memastikan batas-batas GSB yang menjadi acuan penertiban.
“Saat ini kami masih menunggu arahan dari Dinas PUPR untuk memastikan batas-batas GSB, sehingga dalam pelaksanaan penertiban nanti tidak terjadi kesalahan,” jelasnya.
















